IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM DAN KEBIJAKAN LOKAL DI ACEH



Oleh : Marzuki Alie

Beberapa waktu belakangan ini, perhatian masyarakat kembali mengarah ke Aceh. Perhatian tersebut muncul bukan karena bencana gempa bumi, tsunami atau munculnya kelompok separatis di wilayah ini, namun oleh disahkannya QanunNo.3tahun 3013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, yang mengadopsi lambang dan bendera yang mirip simbol Gerakan Aceh Merdeka, sebagai lambang dan bendera Aceh. Dengan peristiwa ini, masyarakat dan Pemerintah kemudian kembali bertanya, apakah yang diinginkan oleh masyarakat Aceh telah difahami oleh Pemerintah Daerahnya? Sebab kebijakan implementasi hukum Islam dan kebijakan lokal di Aceh, seperti disahkannya Qonun No. 3 tahun 3013, justru mengundang keraguan dari masyarakat Aceh sendiri.

Tidak lepas dari pengesahan Qanun, yang pada saat opini ini ditulis masih dievaluasi oleh Pemerintah Pusat, patut kita cermati kembali pemikiran mengenai makna implementasi hukum Islam dan kebijakan lokal di Aceh

Tidak dapat dipungkiri, masyarakat Aceh khususnya, sangat menginginkan kembali hadirnya kejayaan “Tanah Rentjong” sebagaimana kejayaan Kerajaan Samudera Passai di abad ke-14. Kesultanan Passai atau Samudera Passai, adalah kerajaan Islam pertama di Nusantara yang kayadan makmur, yang amat disegani oleh penjajah Barat maupun negara-negara wilayah Asia Tenggara. Masa kejayaan Samudera Passai, sebagai kerajaan Islam pertama di Nusantara dengan julukan “Serambi Mekkah” inilah, yang kemudian menjadi model bagi masyarakat Aceh untuk diwujudkan kembali di masa sekarang.

Berbagai diskusi, seminar, dan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mewujudkan kejayaan Aceh, termasuk implementasi hukum Islam dan berbagai kebijakan lokal terkait otonomi daerah. Tidak terkecuali Seminar Internasional Samudera Pase di Kota Lhokseumawe yang saya hadiri beberapa waktu lalu, juga bertujuan untuk menggali kembali peradaban Islam dan peran strategis Aceh sebagai pusat pembaruan menuju tata kehidupan yang lebih Islami

Politik Islam

Berbicara mengenai upaya implementasi hukum Islam dan kebijakan lokal Aceh, tentu saja tidak lepas dari berbicara mengenai Islam sebagai “Politik Islam” (Siyasah Islamiyah). Jangan keliru dengan istilah “IslamPolitik” yang menempatkan Islam sebagai “objek politik”, misalnya menggunakan simbol-simbol Islam untuk kepentingan politik praktis pada partai-partai tertentu. Politik Islam memiliki pengertian lebih luas, mengandung pemikiran yang bermula dari masalah etika politik, falsafah politik, kepercayaan, hukum, dan sebagainya, hingga tata-cara hidup bernegara.Para orientalis Barat pun mengakui, Islam lebih dari sekadar agama, namunjuga mencerminkan sistem peradaban yang lengkap, yang mencakup agama dan negara secara bersamaan. Islam bukanlah semata agama (a religion), namun juga merupakan sebuah sistem politik (a political system).Bahkan boleh dikatakan bahwa keragaman khazanah pemikiran politik Islam itu bermula pada pemikiran tentang hubungan agama dan negara.



Meskipun pada beberapa puluh tahun belakangan ini ada sementarakalangan ummat Islam yang mengklaim diri sebagai kalangan “modernis”, yang berusaha memisahkan kedua sisi itu, yaitu Islam dan politik, namun seluruh gagasan pemikiran Islam sesungguhnya dibangun diatas fundamen bahwa kedua sisi itu saling bergandengan dengan selarasdan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.Pemikiran tentang pemisahan Islam dan politik yang berkembang sebagai pemikiran “Islam politik”, yang ujung-ujungnya tetap saja menggunakan Islam sebagai simbol gerakan politik, sesungguhnya berkembang dari paham “sekularisme” yang muncul sejak era Revolusi Prancis. Sejak Revolusi Perancis,agama Kristen relatif telah selesai membahas hubungan gereja dan negara,yaitu bahwa gereja harus terpisah dari negara.Namun demikian, Islam masih tetap pada “penyatuan Islam dan politik”sejak zaman Nabi hingga kini, bahkan “pemisahan Islam dan Politik” kemudian menjadi tantangan besar bagi ummat Islam dalam menjalankan keislamannya secara kaffah.

Menurut para ulama muslim, yang menjadi tumpuan dalam siyasah islamiyah, setidaknya adalah pertama, untuk menjaga agama dan mengatur kehidupan dunia (harasatud din wa siyasatud dunya) dalam satu tarikan nafas. Kedua, pendekatan kebijakan yang bertumpu pada prinsip yaitu kebijakan pemerintah atas rakyatnya didasarkan pada kemaslahatan rakyat (tashorruful imam ‘alar ra’iyah manuthun bil mashlahah). Kemaslahatan rakyat yang menjadi kewajiban pemerintah berwujud perlindungan atas hak-hak dasar rakyat yang terakumulasi dalam lima hak, yaitu: perlindungan agama (hifdhud-din), perlindungan jiwa (hifdhun-nafs), perlindungan akal (hifdhul-aql), perlindungan kekayaan (hifdhul-mal), dan perlindungan reproduksi (hifdhun-nasl). Perlindungan terhadap lima hak inilah yang menjadi tanggungjawab terhadap berdirinya sebuah pemerintahan (khususnya pemerintahan Islam) dengan mengelaborasi konsep dan metode implementasi hukum-hukum Islam. Sementara itu, rakyat atau ummat, mempunyai kewajiban patuh dan taat kepada pemerintah, selama pemerintah pemegang kekuasaan tetap menjalankan amanat dan berbuat keadilan, sebagaimana disebutkan pada QS. An-Nisa ayat 58

Dua kewajiban inilah, (yaitu kewajiban pemerintah terhadap rakyat dan kewajiban rakyat terhadap pemerintah), yang harus dipenuhi sehingga tercipta ruang siyasah islamiyah bagi terciptanya peradaban ummat. Tata-kelola pemerintahan harus bertumpu pada kesetaraan dan harmonisasi antara ulama’, umara’ dan rakyat secara sinergis, yang masing-masing mempunyai kewajiban dan hak dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, sesuai dengan prinsip menjaga tradisi lama yang baik dan menyempurnakan dengan yang baru yang lebih baik. Inilah inti dari politik Islam yang bertujuan untuk kemaslahatan kehidupan ummat, baik di dunia maupun di akhirat

Kebijakan Lokal

Tidak dapat dipungkiri, masyarakat Aceh menginginkan berbagai upaya untuk mengembalikan kejayaan Aceh sebagai pusat ilmu dan peradaban Islam, menjaga dan menegakkan ajaran Islam yang moderat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya ini tentu saja tidak mudah, sebab cakupannya sangat luas, antara lain: pertama, mengatur peri-kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat, kedua, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, dan ketiga,menciptakan sumberdaya manusia yang unggul dan berkualitas. Sementara, kita mendapatkan problem-problem utama yang harus diselesaikan, seperti kemiskinan, kebodohan, pengangguran, kerawanan sosial, keamanan, aparat birokrasi, dan lain-lain.


Mewujudkan Aceh sebagai pusat ilmu dan peradaban Islam, menjaga dan menegakkan ajaran Islam moderat yang tidak mudah, tentu memerlukan strategi yang baik. Strategi tersebut harus mencakup banyak hal, misalnya strategi struktural (regulasi) maupun strategi sosio-kultural.

Keberlakuan hukum Islam di Indonesia secara yuridis formal telah mendapat tempat dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 29.Di Aceh, setelah mengalami beberapa pemberlakuan UU, saat ini berlaku UU otonomi khusus bagi Aceh. Pasca Reformasi,Pemerintah Indonesia mengeluarkan UU No.44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, kemudian UU No. 18 Tahun 2001 yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Selanjutnya, UU No. 18 Tahun 2001 dinyatakan tidak berlaku oleh UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Salah satu aspek yang menjadi bagian dari kerangka otonomi khusus di Aceh adalah pemberlakuan syari’at Islam dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan tradisi dan norma yang hidup masyarakat Aceh.Namun dalam bidang hukum pidana, hukum pidana Islam,baru diterapkan terhadap beberapa tindak pidana tertentu yang terjadi di Provinsi Aceh dan dituangkan dalam Qanun Aceh (peraturan sejenis Peraturan Daerah)yaitu larangan mengkonsumsi minuman khamar dan sejenisnya, larangan melakukan perbuatan maisir (perjudian), dan larangan melakukan khalwat (mesum). Beberapa Qanun lain juga sedang dibahas, termasuk Qanun No. 3tahun 3013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Melihat beberapa Qanun yang sudah ada maupun yang sedang dipersiapkan, sesungguhnya upaya pelaksanaan syari’at Islam telah banyak diupayakan. Namun, pelaksanaan syariat Islam yang terwujud dalam Qanun tersebut belum benar-benar berhasil dalam membentuk masyarakat yang Islami. Pada tahun 2012 saja, telah terjadi sebanyak 3086 kasus pelanggaran hukum Islam yang terjadi di Aceh. Kasus tersebut terdiri atas 2.318 kasus pelanggaran akidah ibadah dan syiar islam, 51 kasus khamar, 78 kasus maisir, dan 693 kasus khalwat.Ini artinya, pembentukan berbagai regulasi ini tidak cukup. Perlu strategi sosio-kultural yang seiring dengan pemberlakuan hukum positif tadi. “Dakwah” sosio-kultural inilah yang menjadi kunci dalam membangkitkan kejayaan ummat.

Makna dakwah sangat luas. Dakwah adalah seruan (ajakan) kepada keinsafan atau usaha mengubah situasi yang buruk menjadi lebih baik dan sempurna. Tak sekadar berceramah, bahkan terkadang tidak harus dengan mengajak. Melalui keteladanan, akhlak dan perilaku baik, bisa jadi kita telah berdakwah dan mendapat pahala-Nya. Dalam konteks Aceh, Dakwah inilah yang harus dilakukan terus menerus, sehingga masyarakat Aceh memiliki pemahaman yang sama terhadap implementasi hukum Islam dan kebijakan lokal yang hendak diterapkan

Penutup

Melihat kejayaan Aceh di masa lalu dengan ciri khas masyarakatnya yang religius, sesungguhnya tidak ada yang meragukan “keislaman Aceh”. Di sinilah muncul Kesultanan Islam pertama di Nusantara, dan Pemerintah telah memberikan status otonomi khusus kepada masyarakatnya. Namun, kita melihat bahwa cita-cita mewujudkan Aceh sebagai pusat ilmu dan peradaban Islam, hingga kini masih banyak persoalan, baik dalam elaborasi konsep, implementasi hukum sampai perilaku ummat. Beberapa Qanun yang diberlakukan, adalah upaya yang baik untuk mewujudkan cita-cita tersebut, meskipun dalam beberapa hal justru menimbulkan keraguan seperti pada Qanun tentang bendera dan lambing


Sesungguhnya di Aceh, masih banyak persoalan ummat yang harus diselesaikan. Persoalan ummat tidak selalu berupa pelanggaran terhadap hukum positif (Qanun) semata, namun juga permasalahan lain, terutama masalah akhlak dan perilaku ummat. Artinya, konsentrasi terhadap masalah-masalah penerapan hukum positif, tidaklah cukup mampu membangkitkan kejayaan Aceh, tanpa didukung kegiatan dakwah secara massif. Dakwah yang dilakukan terus menerus, Insya Allah, akan membuka pemahaman masyarakat Aceh, sehingga keinginan masyarakat Aceh benar-benar dimengerti oleh Pemerintah Daerah tanpa harus memaksakan Qanun yang bersifat simbolik, seperti lambang dan bendera. Wallahu’alam Bishawab.**